/

Iklan

/

Aturan PBG di Soppeng Dinilai Sekadar "Belo-Belo", Pelanggar Tak Kena Sanksi

mediata
Friday, March 21, 2025, March 21, 2025 WIB Last Updated 2025-03-21T11:54:03Z


Salah satu contoh bangunan tanpa PBG di daerah  lain yang disegel oleh aparat yang berwenang


SOPPENG, MEDIATA. CO. ID--- Penerapan aturan terkait ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pengganti IMB bagi pendirian bangunan  baru di Kabupaten Soppeng dinilai hanya sekadar  "Belo-Belo" alias hanya seperti aksesoris. 

Pasalnya, aturan tersebut tak kunjung diterapkan secara efektif, sehingga banyak pelanggar yang lolos tanpa sanksi.

Terkait maraknya bangunan ilegal tersebut,  Kepala Dinas PUPR Kabupaten Soppeng Andi Haeruddin yang  di konfirmasi diruang kerjanya beberapa waktu lalu membenarkan soal ini. 

Dia mengatakan pihaknya telah melakukan dan melayangkan teguran terhadap bangunan bangunan yang tidak  memiliki izin PBG.

“ Data bangunan bangunan yang tidak memiliki dokumen PBG beserta surat tegurannya ada semua disini" ujarnya sambil mengajak wartawan untuk menyaksikan data data bangunan yang tidak memiliki PBG ini. 

Ketua APKAN (Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Sipil Negara) Saharuddin yang dimintai tanggapan terkait soal ini, Jumat 21/3/2025 menyorot tidak adanya penerapan sanksi yang tegas dari aparat yang berwenang terkait pelanggaran terhadap aturan ini. 

"Aturan ini termaktub di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang"

" Kalau kemudian pelanggar terhadap ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 ini dibiarkan tanpa ada tindakan, ini sama saja membuat aturan ini hanya dibuat menjadi seperti sekadar Belo Belo saja, ini menjadi preseden buruk untuk penerapan dan penegakan aturan aturan yang lainnya"ujarnya

Saharuddin kemudian menyarankan, agar Pemerintah Daerah melalui Sat Pol PP untuk bertindak dan mengawal penegakan aturan di Kabupaten Soppeng. 

"Aturan PBG ini dibuat, tapi penegakkannya seperti angin lalu tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang"

"Harusnya Sat Pol PP turun kelapangan dan melakukan penyegelan dengan menempelkan spanduk penyegelan terhadap bangunan bangunan seperti ini supaya masyarakat luas bisa mengetahui siapa siapa yang mendirikan bangunan tanpa melalui prosedur yang sebenarnya" tandasnya

Komentar

Tampilkan

  • Aturan PBG di Soppeng Dinilai Sekadar "Belo-Belo", Pelanggar Tak Kena Sanksi
  • 0
<>

Terkini