Iklan

Baru Terjadi, KUA PPAS Gagal Dibahas di DPRD, Bupati Soppeng Akhirnya Terbitkan Perbup

mediata
Tuesday, August 19, 2025, August 19, 2025 WIB Last Updated 2025-08-19T10:54:23Z


SOPPENG, MEDIATA, CO. ID--  Kebuntuan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) antara Pemerintah Kabupaten Soppeng dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akhirnya berujung pada penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) oleh Bupati Soppeng.


Keputusan ini diambil setelah pihak DPRD tidak kunjung mengangendakan pembahasan KUA PPAS hingga momentum pembahasan KUA PPAS kehabisan waktu yang batas akhirnya pada tanggal 15 Agustus 2025.


Gagalnya pembahasan KUA PPAS di DPRD Soppeng ini merupakan yang pertama kalinya terjadi sepanjang sejarah Soppeng.


Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 terkait penyusunan APBD 2025.


Keputusan Bupati Nomor 358/VIII/2025 dan Nomor 359/VIII/2025 tersebut menjadi dasar untuk perubahan KUA-PPAS dan prioritas anggaran pada tahun anggaran berjalan.


Sementara, terkait gagalnya Pembahasan KUA PPAS ini, Sekretaris DPRD Soppeng A Zulkifli Nurdin SH yang ditemui di ruang kerjanya,Selasa 19'8/2025 menyatakan bahwa pihaknya sudah melaksanakan tugas sesuai kewenangannya dan menindaklanjuti surat dari Bupati ke pimpinan DPRD untuk pembahasan KUA PPAS ini. 


" Surat tertanggal 23 Juli 2025 ini, sudah saya tindak lanjuti ke pimpinan DPRD dan untuk selanjutnya keputusan untuk melakukan dan mengagendakan pembahasan bukan lagi kewenangan kami"tandasnya

Komentar

Tampilkan

  • Baru Terjadi, KUA PPAS Gagal Dibahas di DPRD, Bupati Soppeng Akhirnya Terbitkan Perbup
  • 0
<>

Terkini

Topik Populer