Ketgam:HM Billiard yang berlokasi di Jalan Wijaya Watansoppeng terpantau tetap beroperasi di siang hari,Rabu 25/2/2026
SOPENG,MEDIATA.CO.ID- Bupati Sopeng H Suwardi Haseng SE telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/181/Kesra tanggal 18 Februari 2026 tentang upaya menjaga situasi kondusif selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Namun, kebijakan yang mengatur larangan dan pembatasan pengoperasian Tempat Hiburan Malam (THM) serta larangan pengoperasian usaha bilyard di siang hari ternyata dilanggar dan dinilai tak punya taji.
Dalam edaran tersebut, seluruh pelaku usaha THM seperti karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotek, live musik, panti pijat, refleksi, spa, dan sarana penunjang lainnya diinstruksikan untuk menghentikan operasional selama Ramadhan.
Sedangkan untuk usaha bilyard, pengelola diminta mengatur pengunjung secara tertib, tidak menyediakan minuman beralkohol, dan menyesuaikan jam operasional menjadi mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WITA setelah salat Tarawih, serta wajib tutup pada siang hari.
Tetapi,sesuai pantauan Mediata.co.id, Rabu 25/2/2026 MH Billiard and Cafe yang terletak di jalan Wijaya Watansoppeng tak mengindahkan edaran Bupati Soppeng ini dan justru tetap beroperasi di siang hari.
Saat salah seorang karyawan MH Billiard and Cafe yang ditanyakan terkait sejumlah pemain yang sedang bermain Billiar sekira pukul 16.05 Wita,membenarkan terkait pengoperasian tempat Billiard ini.
"Iyya buka Pak " ujarnya singkat
Beberapa kalangan menyesalkan pengoperasian tempat Billiard di siang hari ini yang nota bene tidak mengindahkan edaran Bupati Soppeng.
"Pelanggaran ini harus diberi sanksi,ini sudah seperti melecehkan Bupati Soppeng. Tidak mematuhi edaran ini sama seperti melecehkan wibawa Bupati Soppeng" tandas salah seorang Warga Soppeng.


