Rokok Monas Diduga Gunakan Pita Abal Abal, Bea Cukai Terkesan Tutup Mata
Table of Contents
SOPPENG, MEDIATA. CO. ID- Meski beberapa bulan terakhir ini peredaran rokok yang di duga ilegal semakin meluas di Soppeng. Namun, peredaran rokok yang diduga ilegal ini tidak pernah tersentuh oleh pihak bea cukai.
Dalam pantauan Mediata. co. id, Senin 4/11/2024, rokok yang diduga ilegal semacam rokok merek Monas Blue terlihat dipasarkan di kios kios dengan harga yang cukup murah. Rokok merk Monas Blue dipasarkan dengan harga Rp. 12 ribu dengan isi 20 batang.
Diduga, penyebab harga rokok ini dibanderol dengan harga murah akibat pita cukai yang dipakai tidak sesuai dengan peruntukannya.
Bagian Penindakan Bea Cukai untuk wilayah Soppeng Hamdani yang berusaha dikonfirmasi via WA nya terkait masalah ini, Senin 4/11/2024 tak berhasil dihubungi meski WA nya terdengar dengan nada dering yang aktif.
Sementara itu, aktivis LSM LIDIK PRO Suheri Sulle yang dimintai tanggapannya terkait masalah ini meminta instansi terkait untuk segera turun tangan.
"Ada rokok filter ditempel pita cukai kretek indikasinya menghindari pembayaran pajak, karena tidak sesuai peruntukkannya. Ada juga pelanggaran rokok legal yang dijual pita cukainya dilepas, indikasinya ditempelkan ke rokok yang baru agar perusahaan atau pabriknya tidak membayar pajak lagi.”
“Peredaran rokok ilegal ini merugikan negara secara materi, sehingga pemerintah harus mengurangi potensi kerugian negara untuk segera melakukan operasi. Saya berharap, instansi terkait termasuk institusi kepolisian untuk segera melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini" harapnya
Post a Comment