Kasus Unru Hekon Terduga Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik Masuki Tahap Penyelidikan
Table of Contents
SOPPENG, MEDIATA. CO. ID-- Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Pemilik Akun Facebook atas nama Unru Hekon yang dilaporkan di Polres Soppeng, Senin (26/11/2024) lalu kini memasuki tahap penyelidikan.
Menurut Zulfikar SH kuasa hukum H Haeruddin sebagai pelapor atas dugaan tindakan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diposting di Facebook tanggal 24 November 2024 lalu. Pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) (A1) dari Polres Soppeng, Jumat , 6/12/2024.
"Berdasarkan surat SP2HP tertanggal 5 Desember 2024 ini, kemungkinan hari Senin mendatang Pihak Polres Soppeng akan melakukan pemanggilan kepada terduga maupun saksi saksi untuk diperiksa dan dimintai keterangan sekaitan dugaan laporan pencemaran nama baik ini. "ujarnya
Dalam postingnnya, Unru diduga melancarkan fitnah dan memberi pernyataan tertulis bahwa H Haeruddin yang merupakan saudara kandung calon Bupati Soppeng H Suwardi Haseng telah menginstruksikan seluruh kepala desa/lurah untuk memenangkan pasangan 02 ( H Suwardi Haseng - Selle KS Dalle) dan disertai narasi jangan takut melanggar, juga dikatakan Bupati Soppeng memerintahkan H Haeruddin untuk meminta kepada satgas mengikuti terus kepala desa dan lurah.
Sejauh ini, kasus yang melibatkan Unru Hekon diduga telah melanggar pasal 27 ayat 3 di Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan /atau dokumen elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)” atau pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang agar diketahui secara umum.
Post a Comment