DPRD Soppeng Umumkan Usulan Pemberhentian dan Penetapan Bupati-Wakil Bupati
Table of Contents
Ketgam : Rapat Paripurna usulan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Soppeng terpilih periode 2025-2030 dan Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati hasil pemilihan Kepala Daerah 2020 yang dipimpin Ketua DPRD Soppeng HA Muhammad Farid Kaswadi S Sos, Rabu13/1/2025 (Foto : Ical)
SOPPENG,MEDIATA.CO.ID-- DPRD Kabupaten Soppeng secara resmi mengumumkan usulkan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Soppeng terpilih periode 2025-2030 dalam rapat paripurna pada Rabu 13/1/2025). Pengumuman ini juga mencakup usulan pemberhentian masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati hasil pemilihan Kepala Daerah 2020.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Soppeng H Andi Farid Kaswadi ini juga mengumumkan hasil rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng yang menetapkan pasangan H Suwardi Haseng SE dan Ir Selle KS Dalle sebagai Bupati dan Wakil Bupati Soppeng terpilih dalam Pilkada serentak 2024 lalu.
Ketua DPRD termuda di SulSel ini, menjelaskan bahwa rapat Paripurna ini dihadiri 25 Anggota DPRD dan dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-XXII/2024.
"Rapat Paripurna ini digelar setelah adanya Surat Keputusan KPU Soppeng No. 02 tahun 2025 tertanggal 9 Januari 2025 tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Terpilih Hasil Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Soppeng 2024 dan Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024”
" Hasil rapat Paripurna ini selanjunya akan kami kirimkan ke Meneteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan persetujuan "ungkapnya.
Pengumuman usulkan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Soppeng terpilih periode 2025-2030 dan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Soppeng ini dibacakan oleh Wakil Ketua 1 DPRD Soppeng H Nasfiding SE.
Rapat paripurna DPRD Soppeng ini dihadiri oleh Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak SE dan Wakil Bupati Soppeng Ir H Lutfi Halide MP, Sekwan DPRD Soppeng HA Zulkifli Nurdin SH serta seluruh pimpinan SKPD dan Forkopimda Soppeng.
Post a Comment