Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik HH, Polres Soppeng Mulai Mengarah ke Penetapan Tersangka

Table of Contents




SOPPENG, MEDIATA. CO. ID-- Pihak Kepolisian Resort Soppeng yang menangani kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh H Haeruddin (HH) seorang pengusaha kondang di Kabupaten Soppeng terhadap pemilik akun Facebook Unru Hekon mulai mengarah pada penetapan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Nurman Matasa SH MH yang dikonfirmasi diruang kerjanya Kamis, 23/1/2025 terkait perkembangan kasus ini menyebut penanganan kasus ini telah memasuki tahap penyidikan sejak satu minggu lalu.

"Kasusnya sudah kita naikkan ke tahap penyidikan, Insya Allah pekan depan setelah kita melakukan gelar perkara, kita sudah bisa mengambil keputusan untuk penetapan tersangka atau tidak" ujarnya

Terkait upaya penyelesaian hukum di luar pengadilan (Restorative Justice) pada kasus ini, Nurman Matasa mengungkap bahwa pihaknya tetap membuka ruang untuk Restorative Justice sebelum melanjutkan kasus ini ke tahap berikutnya

"Ruang Restorative Justice (RJ) tetap terbuka, hanya saja RJ ini hanya bisa diselesaikan kalau kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Kalau ada pihak yang tidak sepakat, kasusnya akan tetap kita lanjutkan" tegasnya

Sekadar diketahui, H Haeruddin melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui postingan Facebook dan melibatkan Unru Hekon Master Campign salah seorang pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Soppeng pada Senin (26/11/2024) lalu.

Dalam postingnnya itu, Unru diduga melancarkan fitnah dan memberi pernyataan tertulis bahwa H Haeruddin yang merupakan saudara kandung calon Bupati Soppeng H Suwardi Haseng telah menginstruksikan seluruh kepala desa/lurah untuk memenangkan pasangan 02 ( H Suwardi Haseng - Selle KS Dalle) dan disertai narasi jangan takut melanggar, juga dikatakan Bupati Soppeng memerintahkan H Haeruddin untuk meminta kepada satgas mengikuti terus kepala desa dan lurah.

Sejauh ini,  kasus yang melibatkan Unru  Hekon diduga telah melanggar pasal 27 ayat 3 di Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi

 “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan /atau dokumen elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)” atau pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang agar diketahui secara umum. 





Post a Comment