
Ilustrasi: Begini aksi Sat Pol PP di daerah Pekanbaru saat membongkar bangunan yang tak memiliki IMB/PBG
SOPPENG, MEDIATA. CO. ID-- Bangunan yang menyalahi aturan atau tidak memiliki izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang merupakan pengganti IMB cukup banyak ditemukan di Soppeng. Di antara bangunan ilegal tersebut beberapa diantaranya merupakan bangunan gedung yang cukup megah dan terbilang mewah.
Maraknya bangunan ilegal tersebut dibenarkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Soppeng Andi Haeruddin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 6/3/2025.
Dia mengatakan pihaknya telah melakukan dan melayangkan teguran terhadap bangunan bangunan yang tidak memiliki izin PBG.
“ Data bangunan bangunan yang tidak memiliki dokumen PBG beserta surat tegurannya ada semua disini" ujarnya sambil mengajak wartawan untuk menyaksikan data data bangunan yang tidak memiliki PBG ini.
Terkait soal sanksi terhadap bangunan yang tidak memiliki PBG ini, Andi Haeruddin menyatakan bukan wewenang instansinya untuk menetapkan sanksi terhadap bangunan bangunan yang dinilai ilegal ini.
"Kewenangannya ada di Satpol PP sebagai institusi pengaman dan penegak Perda untuk menertibkan sejumlah bangunan liar tersebut" ujarnya
Terpisah, Kepala Satpol-PP Kabupaten Soppeng Andi Surahman saat di konfirmasi mengatakan pihaknya siap melaksanakan penertiban terhadap sejumlah bangunan liar tersebut.
“Kami selaku pengaman peraturan daerah siap bekerja dan melaksanakan penertiban sesuai dengan rekomendasi instansi berwenang,kalau rekomendasinya dihentikan ya kami hentikan atau rekomendasi pembongkaran, kami bongkar!!" ujarnya
Sekadar diketahui, Sat Pol PP Kabupaten Soppeng beberapa waktu lalu bertindak tegas dan merobohkan beberapa Billboard (Papan Reklame) yang tidak memiliki PBG dan melanggar UU tentang Jalan.