Iklan

Ini Sanksi dan Denda Jika Bangunan Tidak Memiliki PBG

mediata
Thursday, March 6, 2025, March 06, 2025 WIB Last Updated 2025-03-06T09:23:48Z



MEDIATA.CO ID.  - Masyarakat yang membangun tapi tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bakal mendapat sanksi hingga bahkan denda dari pemerintah.

Hal itu termaktub di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Di dalam beleid tersebut, Pasal 24 menyebutkan bahwa beberapa ketentuan dalam UU Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung diubah. Beberapa di antaranya yakni Pasal 44 dan Pasal 45 yang isinya mengenai sanksi mengenai pihak-pihak yang memenuhi kewajiban penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk soal kepemilikan PBG. 

Di dalam Pasal 44 tertulis bahwa setiap pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, dan/atau pengkaji teknis yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini dikenai sanksi administratif.

Kemudian di dalam Pasal 45, sanksi administratif sebagaimana dimaksud dapat berupa: Peringatan tertulis; Pembatasan kegiatan pembangunan; Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan; Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung; Pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung; Pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung; Pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; Pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau Perintah pembongkaran.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

Selain sanksi administrasi, pihak-pihak terkait yang tidak memenuhi ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, termasuk tidak memiliki PBG, bakal dikenai sanksi pidana apabila mengakibatkan kerugian harta benda, kecelakaan, hingga hilangnya nyawa orang lain. 

Sebagaimana tertulis di dalam Pasal 46, setiap pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10 persen dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.

Lalu, setiap pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak 15 persen dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup. 

Berikutmya, setiap pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 20 persen dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Adapun dalam proses peradilan atas tindakan tersebut, hakim memperhatikan pertimbangan dari profesi ahli. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

Sumber : Kompas. Com 12 Februari 2025

Komentar

Tampilkan

  • Ini Sanksi dan Denda Jika Bangunan Tidak Memiliki PBG
  • 0

Terkini

Topik Populer