SOPPENG,MEDIATA.CO.ID,-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng menyatakan merasa aneh apabila penempatan delapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dipersoalkan oleh Ketua DPRD Soppeng.
Pasalnya, BPKSDM menyebut proses penempatan dan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi I DPRD Soppeng yang dipimpin Andi Takdir Akbar Singke dengan pihak BPKSDM Soppeng di ruang sidang Komisi I DPRD Soppeng, Rabu 7 /1 /2026.
RDP ini sendiri digelar terkait adanya polemik penempatan 8 PPPK Paruh Waktu ini yang berujung pada dugaan penganiayaan terhadap Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Soppeng, Rusman, oleh Ketua DPRD Soppeng, pada 24 Desember 2025 lalu.
" Kami menggelar RDP ini untuk mengetahui duduk persoalan terkait kisruh 8 PPPK Paruh Waktu yang beberapa waktu belakangan ini viral di media sosial" ungkap legislator Partai Demokrat A Takdir Akbar Singke.
Sementara itu terkait kisruh penempatan delapan PPPK paruh waktu yang semula diusulkan untuk bekerja di Sekretariat DPRD Soppeng kemudian dialihkan ke Sekretariat Daerah,Rusman menyebut hal itu merupakan keputusan yang berada di bawah kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar, bukan BKPSDM Kabupaten Soppeng.
"Kami hanya menjalankan proses sesuai dengan arahan dan persetujuan dari BKN. Jadi sangat aneh jika hal ini kemudian menjadi persoalan," ucap Rusman.
Dijelaskan oleh Rusman,pendataan dan pengusulan PPPK Paruh Waktu ini yang dulu disebut Pegawai Non ASN dilakukan pada tahun 2021 dan masing masing pegawai Non PNS memasukkan datanya masing masing melalui akun mereka masing masing.
"Berdasarkan pengusulan data ini,maka terbitlah penempatan berdasarkan hasil pengusulan ini.Jadi aneh,kalau mereka kemudian mempersoalkan penempatan mereka yang sudah sesuai dengan usulan dan pendataan yang sebelumnya dilakukan"ujar Rusman
RDP yang dihadiri 5 Anggota Komisi I DPRD Soppeng masing masing Andi Takdir Akbar Singke ( Demokrat,) Andi Mahfud (Nasdem) Drs Kamaruddin (PDIP) Hj Andi Wahda (Golkar) dan A Silvi( Demokrat).
Sekadar diketahui kisruh soal penempatan 8 PPPK Paruh Waktu yang berbuntut dengan dugaan penganiayaan kini terus bergulir dipihak kepolisian atas laporan dugaan penganiayaan yang telah diajukan Rusman pada 28 Desember 2025.













