Bupati Soppeng Larang Pengoperasian Tempat Karaoke Dan Penggunaan Petasan Selama Ramadan 2026

mediata
Friday, February 20, 2026, February 20, 2026 WIB Last Updated 2026-02-20T08:40:08Z

SOPPENG,MEDIATA.CO.ID - Bupati Soppeng H Suwardi Haseng SE melarang beroperasinya tempat Karaoke  selama Ramadan 2026 hingga larangan operasi untuk tempat Bilyard di siang hari. Larangan itu tertuang pada Surat Edaran nomor 100.3.4.2/181/Kesra
Tentang Upaya Menjaga  Situasi Kondusif Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

“Semua tempat Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga,Panti Pijat,Spa dan sarana penunjang untuk Tempat Hiburan Malam agar ditutup selama bulan Ramadhan ” tegas Suwardi Haseng  melalui surat edaran yang diterima Mediata.co.id Rabu (18/2/2026) malam.

Larangan beroperasinya tempat hiburan selama Ramadan dilaksanakan untuk menjaga kekhusyukan dan menghormati bulan suci Ramadan.

Begitu pula terkait larangan penggunaan petasan untuk mewujudkan keamanan dan ketentraman masyarakat di Wilayah Kabupaten Soppeng.

Selain itu, dalam edaran ini Bupati Soppeng menghimbau kepada seluruh pemilik restoran,rumah makan,pedagang kaki lima serta usaha sejenisnya untuk menggunakan penutup (tirai,kain dan sejenisnya) di siang hari,agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat oleh masyarakat umum.

Pemkab Soppeng  tidak membatasi jam buka dan tutup rumah makan, pengelola rumah makan dapat memberikan pelayanan seperti biasa. Namun, mengingat Ramadhan, pengelola rumah makan dapat bijak untuk saling menghormati kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Edaran dari Bupati Soppeng ini berisi 8 butir Instruksi, larangan dan himbauan yang bertujuan untuk menjaga situasi kondusif Selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 Masehi .



Komentar

Tampilkan

  • Bupati Soppeng Larang Pengoperasian Tempat Karaoke Dan Penggunaan Petasan Selama Ramadan 2026
  • 0
<>

Terkini