SOPPENG,MEDIATA.CO.ID-Sentra Informasi Masyarakat (SIMAK) Kabupaten Soppeng mengharapkan agar semua Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di wilayah Kabupaten Sopppeng tidak melakukan operasional selama bulan suci Ramadhan.
Hal ini disampaikan Devisi Monitoring LSM SIMAK Hendra kepada media ini terkait Tempat Hiburan Malam(THM) yang ada di Kabupaten Soppeng,Kamis 18/2/2025
Menurut Hendra,permintaan untuk menutup THM selama Bulan Suci Ramadhan bertujuan untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Dari sekian Tempat Hiburan Malam yang tersebar di wilayah Kabupaten Soppeng sebahagian besar biasanya membangkang dan tidak mempedulikan aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemkab Soppeng"
"Untuk itu,kami meminta Pemerintah bertindak tegas. Awal ramadhan biasanya THM di Soppeng tidak beraktivitas , seiring berjalan dengan waktu para pemilik THM kembali akan seakan akan kebal hukum,kalau memang nantinya ada yang melanggar aturan,sebaiknya segera ditindak,kalau perlu ijin operasionalnya dicabut"tandasnya
Sementara terkait aturan dan larangan untuk membuka THM selama Bulan Suci Ramadhan, sumber dilingkup Pemerintah Kabupaten Sopppeng yang dikonfirmasi terkait masalah ini mengatakan bahwa sudah ada Edaran Gubernur menyangkut larangan untuk pengoperasian THM selama bulan ramadhan.
"Surat Edaran dari Pak Gubernur sudah ada di Bagian Kesra,kemungkinan besok edaran ini sudah ditindak lanjuti dan ditanda tangani oleh Pak Bupati "tandasnya
Dari pantauan ada sekira 15 THM yang beroperasi di wilayah Kabupaten Soppeng.


