Tahun 2026, Polri Tak Lagi Tampilkan Tampang Terduga Pelaku Kriminal di Konferensi Pers

mediata
Thursday, March 12, 2026, March 12, 2026 WIB Last Updated 2026-03-12T14:28:16Z
SOPPENG,MEDIATA.CO.ID-- Seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai 2 Januari 2026, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerapkan kebijakan tidak lagi menampilkan tampang pelaku kriminal dalam konferensi pers atau publikasi terkait kasus, sebelum ada ketetapan hukum dari pengadilan.
 
Kebijakan ini berdasarkan ketentuan Pasal 91 KUHP baru yang melarang penyidik melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan praduga bersalah terhadap tersangka. 

Hal ini terungkap saat Konferensi Pers yang digelar Polres Soppeng di Aula Tantya Sudhirajati Mapolres Soppeng dan dihadiri puluhan jurnalis dari berbagai organisasi pers yang ada di Kabupaten Soppeng. Kamis (12/3/2026). 

Menjawab pertanyaan insan media,terkait terduga pelaku kriminal yang tidak ditampilkan di Konferensi Pers, Kasi Humas Polres Soppeng AKP Husain  menyampaikan bahwa petunjuk dari Kadiv Humas Polri telah menyatakan perlunya menjunjung asas praduga tak bersalah dalam konferensi pers, sehingga sementara tidak diperkenankan menampilkan tersangka hingga ada kajian hukum resmi dari Divisi Hukum Polri.

" Selain tidak menampilkan wajah tersangka, Polri juga menyarankan agar dalam siaran pers tidak menggunakan foto tersangka menghadap ke depan, cukup dengan menampilkan barang bukti atau foto tersangka yang membelakangi kamera"

"Kebijakan ini diharapkan dapat menghadirkan sistem penegakan hukum yang lebih modern, transparan, dan berkeadilan, sekaligus melindungi hak asasi manusia serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat"ungkapnya

Konferensi Pers yang dirangkaikan buka puasa bersama ini dipimpin langsung Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana didampingi Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra, Kasi Humas AKP Husain serta Kasat Lantas polres Soppeng AKP H Alwi. 

Dalam konferensi pers tersebut, pihak Polres Soppeng memaparkan kronologi singkat terkait kasus pencurian yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Soppeng.

Selain itu, sejumlah barang bukti hasil kejahatan turut diperlihatkan kepada awak media sebagai bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut di antaranya berupa tabung gas LPG 3 kilogram dan dua unit mesin genset yang diduga merupakan hasil tindak pencurian.

Kasi Humas Polres Soppeng AKP Husein dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh insan pers yang selama ini telah menjalin kerja sama yang baik dengan Polres Soppeng dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.Berita

Menurutnya, peran media sangat penting dalam membantu menyebarkan informasi yang akurat dan berimbang terkait kegiatan kepolisian maupun situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Soppeng.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan insan pers yang selama ini telah menjadi mitra Polres Soppeng dalam menyampaikan berbagai informasi kepada masyarakat"

"Sinergi dan kerja sama ini sangat penting untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar AKP Husein.

Di akhir acara, Polres Soppeng juga menyerahkan paket Idul Fitri kepada masing-masing ketua organisasi pers dan anggota yang hadir sebagai bentuk perhatian dan penghargaan terhadap para jurnalis yang selama ini aktif menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Soppeng.

Komentar

Tampilkan

  • Tahun 2026, Polri Tak Lagi Tampilkan Tampang Terduga Pelaku Kriminal di Konferensi Pers
  • 0
<>

Terkini