SOPPENG,MEDIATA.C0.ID -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng mengaku menghadapi kendala dalam upaya mengajukan usulan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2026. Kendala tersebut muncul akibat adanya aturan yang mewajibkan alokasi belanja pegawai tidak boleh melebihi 30% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2024.
Hal ini diungkapkan Wakil Bupati Soppeng Ir Selle KS Dalle saat dikonfirmasi via WAnya terkait jadwal pengusulan formasi CPNS tahun 2026,Rabu 25/3/2026
" Saya sudah perintahkan Kepala BPKPD dan BPKSDM untuk menghitung secara cermat kemampuan keuangan kita,menghitung jumlah CPNS yang akan memasuki usia pensiun dan kebutuhan anggaran yang diperlukan bila harus ada CPNS baru" ujarnya
Menurut Selle pihaknya tengah melakukan kalkulasi yang cermat terkait pagu dan kebutuhan alokasi anggaran belanja pegawai dan berharap bisa mengusulkan formasi CPNS tahun ini.
"Saat ini kami tengah menghitung dan mencari solusi terkait kebijakan alokasi belanja pegawai tidak boleh melebihi 30% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kami sangat berharap, kita bisa mengusulkan formasi CPNS tahun ini"
" Kami harus menghitungnya dengan cermat, jangan sampai ada usulan formasi tetapi setelah CPNS ini dinyatakan lulus, kelulusannya akan dibatalkan karena belanja pegawai kita melewati ambang batas 30% dari APBD, kasian anak anak kita nanti" ujarnya.
Dijelaskan oleh Selle,
penyesuaian terhadap batas 30% tersebut harus dilakukan bertahap paling lambat tahun 2027, dan daerah yang tidak memenuhi bisa dikenai sanksi berat, mulai dari pemotongan dana transfer, hilangnya insentif fiskal, hingga pembekuan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN).
" Ada banyak resiko yang kita hadapi kalau tidak mampu mencari solusi terkait kebijakan batas belanja pegawai 30 % "tandasnya
Pada sisi lain, pemerintah pusat telah menetapkan jadwal untuk pengajuan usulan formasi CPNS 2026. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menetapkan batas akhir 31 Maret 2026 untuk pengajuan melalui sistem e-formasi, sementara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) khususnya untuk sektor pendidikan menetapkan batas 27 Maret 2026, dengan prinsip "zero growth" yang hanya mengizinkan pengajuan untuk kebutuhan prioritas.
Pemkab Soppeng menyampaikan bahwa kabupaten ini memiliki kebutuhan nyata akan tenaga kerja baru di beberapa sektor strategis, seperti pelayanan publik, kesehatan, dan pendidikan, yang sebagian besar merupakan jabatan yang akan digantikan akibat pensiun atau keluarnya ASN sebelumnya.
Pemkab Soppeng berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kondisi khusus daerah-daerah yang memiliki kebutuhan krusial akan ASN, termasuk memberikan fleksibilitas dalam penerapan aturan batas belanja pegawai atau mencari solusi alternatif, seperti pendanaan parsial dari pusat untuk gaji ASN baru.
Selain itu, Pemkab Soppeng juga tengah melakukan evaluasi terhadap struktur organisasi dan alokasi anggaran untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang ada, guna memenuhi syarat kebijakan yang berlaku sekaligus memenuhi kebutuhan akan tenaga profesional di lingkungan pemerintahan.



