SOPPENG, MEDIATA.CO.ID- - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Soppeng dalam dua hari ini mulai bekerja berdasarkan WFA ( Work From Anywhere) atau bekerja dari mana saja, kondisi ini membuat suasana lengang terlihat di kantor kantor pemerintah.
Pj Sekda Soppeng Drs Andi Surahman MSi yang dikonfirmasi terkait WFA ini menyebut bahwa meski ASN tak perlu ke kantor, semua pekerjaan tetap harus dikerjakan dan dapat dilakukan dimana saja.
"Mereka tak perlu datang ke kantor. Pekerjaan dapat dilakukan dari rumah masing-masing atau dari mana saja"
"Kecuali sektor pelayanan seperti Pemadam Kebakaran,Rumah Sakit dan lain lain, instansi yang lain tetap diatur jadwal kerjanya,minimal pegawai 25 persen ada dikantor" ujar Andi Surahman saat dihubungi pada Kamis (26/3/2026).
Aturan terkait WFA ini tertuang Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Menurut Andi Surahman,
Setiap ASN perlu mematuhi kode etik perilaku, utamanya penggunaan jam kerja secara efektif untuk pelaksanaan tugas kedinasan.
"Dalam kondisi WFA, ASN tetap harus responsif, dapat dihubungi selama jam kerja dan apabila terdapat pekerjaan yang sifatnya mendesak dan harus dilaksanakan di kantor, maka yang bersangkutan wajib melaksanakan tugas di kantor dengan terlebih dahulu tetap berkoordinasi dengan atasan langsung," tandas Andi Surahman.



