Polres Soppeng Limpahkan Berkas Tiga Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Kejaksaan

mediata
Monday, June 29, 2026, June 29, 2026 WIB Last Updated 2026-06-29T08:29:28Z
Kanit Tipidter Polres Soppeng Ipda Alfian Saputra

SOPPENG,MEDIATA.CO.ID – Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Soppeng, Sulawesi Selatan, secara resmi menyerahkan atau melimpahkan berkas perkara beserta tiga orang tersangka kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ke Kejaksaan Negeri Soppeng. Langkah ini menandai tahap penyelidikan telah selesai dan kasus siap dilanjutkan ke proses penuntutan.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Soppeng di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) yang dipimpin Kanit Tipidter Ipda Alfian Saputra, berhasil menuntaskan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.

Menurut Alfian via WAnya saat dikonfirmasi,Senin 29/6/2026  terkait kasus ini menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Ketiga tersangka telah kami limpahkan pada tahap II ke Kejaksaan Negeri Soppeng bersama barang bukti berupa 1.379 liter BBM jenis Pertalite, 272 liter BBM jenis Solar, serta lima unit mobil roda empat yang digunakan untuk melangsir BBM bersubsidi," ujar Ipda Alfian kepada wartawan.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MZ, ST, dan EF yang diketahui merupakan warga Kabupaten Soppeng.

Selain mengamankan para tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa 1.379 liter Pertalite, 272 liter Solar, serta lima unit mobil roda empat yang diduga digunakan sebagai sarana dalam praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.


Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap orang yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.












Komentar

Tampilkan

  • Polres Soppeng Limpahkan Berkas Tiga Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Kejaksaan
  • 0
<>

Terkini