Aneh, Korban Pemukulan Berbalik Posisi Jadi Terdakwa Dugaan Penganiayaan

mediata
Wednesday, July 15, 2026, July 15, 2026 WIB Last Updated 2026-07-15T11:19:02Z
Ilustrasi
 
SOPPENG,MEDIATA.CO.ID – Kasus hukum yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri  Watansoppengs menuai sorotan dan dianggap janggal. Pasalnya, Novirman atau yang akrab disapa Iwan (43) orang yang awalnya menjadi korban pemukulan, justru kini berbalik posisi menjadi terdakwa yang disidangkan atas tuduhan melakukan dugaan  penganiayaan.
 
Keluarga serta sejumlah pihak yang mengetahui kronologi peristiwa ini menilai adanya keanehan yang mencolok dalam penanganan kasus tersebut. 

Berdasarkan penuturan saksi pada persidangan tahap pemeriksaan saksi  yang digelar di PN Watansoppeng ,Rabu 15/7/2026 diperoleh informasi bahwa peristiwa yang bermula pada tanggal 8 Desember 2025 lalu ini  bermula ketika Novirwan  yang kini menjadi terdakwa mendatangi sebuah rumah makan bersama dua orang temannya yang berlokasi di Jalan Sunu Watansoppeng.

"Waktu itu sekira pukul 5.30 subuh hari,kami datang ke sebuah warung bermaksud untuk makan.Saat itu ,ada tiga perempuan muda yang sudah terlebih dahulu datang ke Warung tersebut".

"Saat menunggu pesanan, saya iseng iseng tanya ke salah seorang perempuan itu, kerja dimanaki dek?. Tanpa disangka sangka, perempuan ini langsung mengumpat dengan kata kata kasar, Ndak usah kau tanya tanya Anjing!, saya langsung terdiam setelah itu"ujar saksi Fery

Lanjut diungkapkan Fery, setelah itu Novirwan spontan menegur perempuan ini dan mengatakan, tidak boleh sembarangan mengucapkan kata kata seperti itu. Teguran Novirman ternyata membuat perempuan ini semakin naik pitam.

" Setelah itu, malah Novirwan yang dibilangi Anjing, Banci dan Sundala oleh perempuan itu,  Novirman kemudian diam. Namun tidak beberapa lama kemudian saya lihat jidat Novirman berdarah, kemungkinan dilempar sesuatu"ungkap Fery menjawab pertanyaan Hakim.

Selanjut menurut Fery, Novirman kemudian mendorong meja dan berniat keluar dari warung tersebut. 

"Namun, saat melewati ketiga perempuan ini, tiba tiba mereka menarik kerah baju Novirwan,satu dari sebelah kiri,satunya dari sebelah kanan dan yang seorang lagi memukul dari belakang. Novirman kemudian berusaha melepaskan diri dan mendorong kedua perempuan itu, dan satunya terjatuh kelantai"papar Fery

Senada dengan  Fery, Saksi  kedua,Murdiono menceritakan hal yang sama dengan apa yang dituturkan Fery. Saat ditanya oleh hakim kenapa dirinya tidak berusaha melerai percekcokan dan. kontak fisik ini, Murdiono mengaku tak berani melerainya.

" Saya ndak berani Pak Hakim,soalnya ini perempuan, saya Ndak berani memegang bagian tubuhnya dan melerainya" ungkap Murdiono.

Kejanggalan yang kedua,ketika hakim mempertanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Natalia Jesthulyka Paya Paillin, SH terkait tidak dihadirkannya pemilik warung sebagai saksi dalam peristiwa ini.

Natali yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum beralasan bahwa pemilik warung beberapa kali dipanggil saat penyusunan BAP tapi yang bersangkutan tidak hadir karena sudah pindah ke Kalimantan.

"Sesuai informasi dari penyidik, yang bersangkutan pernah diberikan surat panggilan untuk dimintai keterangan,tapi yang bersangkutan sudah pindah ke Samarinda Yang Mulia" ujar Natali.

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa Mustakim  menegaskan bahwa posisi ini sangat bertentangan dengan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan. Mereka melihat adanya ketimpangan dalam penanganan perkara ini, di mana bukti-bukti yang menunjukkan bahwa kliennya adalah korban justru tidak dipertimbangkan sebagaimana mestinya.
 
"Klien kami adalah korban serangan. Ia bertindak sebatas pertahanan diri saat dipukul. Namun anehnya, ia yang kini dituntut. Kami akan buktikan di persidangan bahwa tuduhan ini tidak berdasar dan fakta yang sesungguhnya harus terungkap sepenuhnya demi keadilan," tegas Mustakim
 
Kasus ini pun memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat mengenai penegakan hukum yang adil dan berkeadilan. Warga berharap majelis hakim yang memimpin persidangan dapat benar-benar menelusuri setiap bukti dan keterangan secara objektif, sehingga tidak terjadi kesalahan yang merugikan pihak yang sebenarnya tidak bersalah. Persidangan pun dinanti perkembangannya oleh banyak pihak demi menegakkan kebenaran.

Dari informasi yang dihimpun Mediata, ketiga perempuan yang berkonflik dengan Novirwan ini diduga kuat masih di bawah umur dan berprofesi sebagai LC (Lady Companion) di salah satu tempat karaoke yang ada di Watansoppeng.
 
 
 

Komentar

Tampilkan

  • Aneh, Korban Pemukulan Berbalik Posisi Jadi Terdakwa Dugaan Penganiayaan
  • 0
<>

Terkini