Akhirnya, DPRD Soppeng Jadwalkan Ulang Pembahasan Ranperda Mangkrak Tanpa Tambahan Anggaran

mediata
Tuesday, August 5, 2025, August 05, 2025 WIB Last Updated 2025-08-06T05:33:19Z
Wakil Ketua 2 DPRD Soppeng Taufan

SOPPENG,MEDIATA.CO.ID– Setelah menjadi topik perbincangan hangat dan pemberitaan  beberapa waktu belakangan ini. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng akhirnya menjadwalkan ulang pembahasan Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah mangkrak selama tiga tahun terakhir. Keputusan ini diambil melalui pertemuan yang dihadiri seluruh perwakilan Fraksi  yang ada di DPRD Soppeng, Selasa 5/8/2025

Tiga Ranperda yang dimaksud masing masing Ranperda Perlindungan Tenaga Pendidik dan Peserta didik, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah dan Ranperda tentang Air Limbah Domestik.

Sebelumnya,  proses pembahasan Ranperda ini terhenti di proses akhir yang diduga dipengaruhi oleh dinamika politik lokal.
 
Wakil Ketua 2 DPRD Soppeng, Taufan yang memimpin pertemuan untuk penjadwalan ulang pembahasan Ranperda ini saat ditemui,  Rabu 6/8/2025 menyebut bahwa pembahasan ketiga Ranperda ini  diusulkan kembali malalui Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah)

" Panitia khusus (pansus) segera dibentuk dan bertugas untuk mengkaji ulang Ranperda tersebut dan menyesuaikan kembali dengan aturan baru siapa tahu ada aturan yang bertentangan dengan Ranperda ini"

"Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk menuntaskan Ranperda ini secepat mungkin,mengingat kita juga sudah akan memasuki pembahasan Anggaran Perubahan"ujar politisi muda ini. 
 
Lebih lanjut, Taufan menjelaskan bahwa pembahasan ketiga Ranperda akan dilakukan tanpa penambahan anggaran.
 
"Pembahasan Ranperda ini dilanjutkan tanpa ada penambahan anggaran" tambahnya.
 
Dengan penjadwalan ulang ini, diharapkan Ranperda yang telah lama mangkrak dapat segera diselesaikan dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Soppeng.
Komentar

Tampilkan

  • Akhirnya, DPRD Soppeng Jadwalkan Ulang Pembahasan Ranperda Mangkrak Tanpa Tambahan Anggaran
  • 0
<>

Terkini