Pengerjaan Jembatan Kessing Dinilai Asal Asalan, CV Fayutama Jaya Karya Bakal di Sanksi?

mediata
Thursday, April 16, 2026, April 16, 2026 WIB Last Updated 2026-04-17T02:35:52Z
SOPPENG,MEDIATA.CO.ID –
Setelah kondisi Jembatan Kessing dinilai bermasalah,retak diberbagai tempat dan lantai jembatan yang melendut ke bawah, serta  telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Selatan  bersama Inspektorat Daerah Kabupaten Soppeng  seperti yang diberitakan media ini, Rabu (15/4/2026).

Masyarakat pun mulai menuntut agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap kontraktor yang bertanggung jawab terhadap pengerjaan jembatan ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaksanaan proyek ini dinilai sangat buruk atau "amburadul", sehingga memicu pertanyaan besar mengenai tanggung jawab kontraktor pelaksana, CV Fayutama Jaya Karya.

Banyak pihak menilai bahwa kerusakan yang terjadi bukan semata-mata karena metode pekerjaan yang tidak sesuai standar, melainkan karena dugaan ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak. Mulai dari kualitas material yang diduga tidak standar, metode pengerjaan yang asal-asalan, hingga pengawasan yang lemah selama proses pembangunan menjadi sorotan utama.

Ketua LSM Pelita Keadilan Nur Alam Abra yang bermukim tak jauh dari lokasi pembangunan jembatan Kessing kepada Mediata,Jumat 17/4/2026 ,berjanji akan mengikuti proses tindak lanjut terhadap kondisi jembatan ini.

"Secara visual, banyak bagian konstruksi yang terlihat tidak rapi, sambungan yang tidak presisi, dan retakan yang muncul di titik-titik kritis. Ini menunjukkan bahwa pengerjaannya tidak dilakukan dengan serius dan profesional,bahkan ada kemungkinan dilaksanakan melenceng dari ketentuan kontrak maupun standar teknis"

"Jika terbukti melanggar ketentuan kontrak maupun standar teknis, kami akan mendesak instansi berwenang untuk menjatuhkan sanksi berat kepada CV Fayutama Jaya Karya. Mulai dari denda finansial, pemutusan kontrak secara sepihak, hingga pencatatan dalam daftar hitam (blacklist) sehingga tidak dapat mengikuti tender proyek pemerintah di masa mendatang" ujar Nur Alam Abra


Sebelumnya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Dinas PUPR Soppeng, Alimuddin, menyatakan pihaknya akan segera memerintahkan pihak kontraktor untuk melakukan pekerjaan ulang sesuai rekomendasi tim pemeriksa.

“Kami akan instruksikan rekanan agar segera melakukan perbaikan, terutama pada bagian oprit dan permukaan jembatan yang mengalami penurunan." 

" Saya tidak akan tanda tangan FHO  atau Final Hand Over (Serah Terima Akhir) jika apa yang disampaikan Inspektorat maupun BPK tidak ditindaklanjuti oleh rekanan" ujar Alimuddi

Hingga saat ini, CV Fayutama Jaya Karya belum memberikan tanggapan resmi terkait masalah ini. Masyarakat pun menanti kepastian hukum agar kasus ini diselesaikan dengan tuntas, dan agar kesalahan serupa tidak terulang pada proyek infrastruktur lainnya di masa depan.
 
Diketahui proyek pekerjaan pergantian jembatan Toddang Saloe Kessing /Ruas Paddangeng-Leworeng dengan nilai anggaran sebesar Rp. 4.307.814.470  dikerjakan oleh CV Fayutama Jaya Karya dengan sumber dana APBD tahun 2025.


 

Komentar

Tampilkan

  • Pengerjaan Jembatan Kessing Dinilai Asal Asalan, CV Fayutama Jaya Karya Bakal di Sanksi?
  • 0
<>

Terkini