Sejumlah SPPG di Soppeng Ditengarai Tak Miliki SLHS & IPAL, Terancam Ditutup dan Dipidana

mediata
Thursday, April 2, 2026, April 02, 2026 WIB Last Updated 2026-04-03T02:29:00Z
Kergam : Foto Internet

SOPPENG,MEDIATA.CO.ID – Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Soppeng terancam sanksi berat, mulai dari penutupan operasional hingga tuntutan pidana. Pasalnya, sejumlah SPPG diyakini  belum mengantongi SLHS ( Sertifikat Laik Hegine Sanitasi) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tetapi sudah beroperasi sekian lama. 

Berdasarkan informasi  dari Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng, diketahui bahwa beberapa unit SPPG sementara masih mengurus penerbitan SLHI  (sertifikat Laik Higiene Sanitasi). 

" Penerbitan SLHI  beberapa SPPG masih berproses" ungkap Kadis Kesehatan Kabupaten Soppeng Evinuddin, Kamis 2/3/2026

Sementara diketahui, SLHI dan IPAL menjadi  syarat mutlak  beroperasinya SPPG.

SLHS sendiri  merupakan dokumen resmi dari Dinas Kesehatan yang membuktikan bahwa tempat pengelolaan pangan (restoran, katering, depot air, kantin) memenuhi standar kebersihan, keamanan, dan sanitasi pangan. SLHS bertujuan melindungi konsumen dari penyakit bawaan makanan dan meningkatkan kepercayaan konsumen.

Sementara, IPAL SPPG menjadi topik penting yang kini wajib dipahami oleh setiap pengelola Unit Dapur MBG karena berkaitan langsung dengan kepatuhan regulasi lingkungan. Banyak pelaku usaha belum menyadari bahwa IPAL SPPG bukan sekadar formalitas, tetapi sebuah sistem krusial yang menentukan apakah operasional dapur dapat berjalan sesuai aturan. 

Tanpa IPAL, air limbah hasil kegiatan pengolahan makanan berpotensi  langsung dibuang ke lingkungan tanpa melalui proses pengolahan yang sesuai prosedur.
 
Kondisi ini tidak hanya berisiko menyebabkan pencemaran air dan tanah, tetapi juga dapat menjadi sumber penyebaran penyakit yang membahayakan kesehatan masyarakat sekitar serta keamanan pangan yang disajikan. Padahal, keberadaan IPAL yang standar merupakan syarat mutlak bagi setiap tempat pengolahan makanan, termasuk dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
 
Menurut peraturan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, setiap kegiatan usaha wajib mengelola limbah agar tidak merusak lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, denda, hingga pembekuan atau pencabutan izin operasional.
 
Jika terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang serius, pengelola SPPG juga dapat dijerat dengan pasal pidana yang mengancam hukuman penjara dan denda dalam jumlah besar.

Terkait kewenangan proses penerbitan  IPAL,Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Soppeng Aryadin Arif yang dikonfirmasi via WAnya ,Kamis 2/3/2026 menyebut proses penerbitan IPAL bukan lagi kewenangan instansinya tetapi telah berpindah ke PUPR.

" Sejak ditetapkannya Perda Limbah Domestik,kewenangan tentang proses penerbitan IPAL sudah merupakan kewenangan Dinas PUPR. Tetapi untuk pengawasan dan dampak cemaran lingkungannya tetap ada di DLH bersama dengan PUPR" ujar Aryadin

Lebih jauh Aryadin menjelaskan tentang pelanggaran terhadap Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) diatur secara utama dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang kemudian beberapa ketentuannya diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).

Berikut adalah rincian sanksi pidana yang berkaitan dengan pelanggaran pembuangan limbah tanpa pengolahan yang benar:

1. Pelanggaran Baku Mutu Air Limbah (Pasal 98)
Jika perusahaan atau perorangan dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, atau baku mutu air laut:
• Pidana Penjara: Minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun.
• Denda: Minimal Rp3.000.000.000 dan maksimal Rp10.000.000.000.

2. Akibat Kelalaian (Pasal 99)
Apabila pelanggaran baku mutu tersebut terjadi karena kealpaan/kelalaian (misalnya IPAL rusak namun tetap membuang limbah):
• Pidana Penjara: Minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun.

• Denda: Minimal Rp1.000.000.000 dan maksimal Rp3.000.000.000.

3. Pembuangan Limbah ke Media Lingkungan (Pasal 104)

Setiap orang yang membuang limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin (yang kini terintegrasi dalam Perizinan Berusaha):

• Pidana Penjara: Maksimal 3 tahun.

• Denda: Maksimal Rp3.000.000.000.

Poin Penting Perubahan di UU Cipta Kerja Sesuai dengan perubahan dalam UU Cipta Kerja, penegakan hukum kini mengedepankan Asas Ultimum Remedium. Artinya:

• Pelanggaran administratif (seperti tidak memiliki IPAL atau tidak memenuhi standar teknis) akan dikenakan Sanksi Administratif terlebih dahulu (teguran, denda administratif, hingga pencabutan izin).

• Pidana baru akan diterapkan jika sanksi administratif tidak dipatuhi atau pelanggaran tersebut menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan luka berat atau kematian orang.

Sanksi Tambahan untuk Korporasi
Jika tindak pidana dilakukan oleh atau atas nama badan usaha, sanksi dapat berupa:

1. Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.

2. Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha.

3. Perbaikan akibat tindak pidana (pemulihan lingkungan).

4. Pemenuhan kewajiban yang dilalaikan

(Agus Setiawan PH Rauf)





 

Komentar

Tampilkan

  • Sejumlah SPPG di Soppeng Ditengarai Tak Miliki SLHS & IPAL, Terancam Ditutup dan Dipidana
  • 0
<>

Terkini

Topik Populer