Bukan PPPK, 3.084 Honorer Pemkab Soppeng Bakal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Table of Contents
Ketgam : Kepala BKPSDM Kabupaten Soppeng, Hj. Andi Maria Razak, S.E MSi didampingi Sekretaris BPKSDM Asdar S Sos MSi saat di konfirmasi di kantornya terkait PPPK Paruh Waktu, Jumat 17/2/2025
SOPPENG, MEDIATA. CO. ID-- Sebanyak 3.084 dari 4011 tenaga honorer yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng dinyatakan lolos seleksi dan terdaftar di pangkalan data pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ke 3.084 tenaga honorer ini berpeluang besar lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau part time dan dapat diangkat menjadi PPPK di Kabupaten Soppeng.
Hal ini diungkapkan Kepala BKPSDM Kabupaten Soppeng, Hj. Andi Maria Razak, S.E MSi saat di konfirmasi diruang kerjanya, Jumat 17/2/2025.
Menurut Andi Maria Razak, PPPK paruh waktu juga ditujukan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN dan pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah.
"Untuk tahun ini, ada tiga daerah di SulSel yang tidak tersedia formasi PPPK masing masing Kabupaten Gowa, Sinjai dan Soppeng. Sehingga tahun ini, ke 3084 tenaga honorer ini akan menjadi PPPK Paruh Waktu"
"Berbeda dengan PPPK, meski telah dilengkapi dengan NIP, PPPK Paruh Waktu ini akan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran di instansi pemerintah.Besarannya, kemungkinan sama dengan yang dulu, yang membedakan hanya besaran perjalanan dinasnya" ungkapnya
Sementara,Sekretaris
BKPSDM Kabupaten Soppeng Asdar S Sos yang mendampingi Andi Maria Razak menjelaskan tentang ketentuan yang harus dipenuhi untuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
"Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu antara lain, Pendaftar sudah mengikuti seleksi CPNS 2024, namun tidak lulus, Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan"
"Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, PPPK paruh waktu yang sudah diangkat dan ditetapkan sesuai keputusan melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan perjanjian kerja" urainya
Dari penjelasan Asdar, diketahui bahwa mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian atau evaluasi kinerja.
Adapun alur pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk menjadi PPPK adalah sebagai berikut :
1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menpan-RB.
2. Menpan-RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap instansi pemerintah Rincian kebutuhan PPPK terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan PPPK mengusulkan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK kepada Kepala BKN paling lambat tujuh hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK dari Menpan-RB.
3. Kepala BKN menetapkan pertimbangan teknis perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK
dan menetapkan pengangkatan PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Post a Comment