/

Iklan

/

Tak Bayar Pajak Daerah, Pemkab Soppeng Didesak Segel Lokasi Tambang di Lamogo

mediata
Monday, March 24, 2025, March 24, 2025 WIB Last Updated 2025-03-24T15:07:51Z



Ketgam: Lokasi Tambang di Lamogo Desa Pattojo

SOPPENG,MEDIATA.CO.ID--Sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Soppeng mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng untuk mengambil tindakan tegas dan menutup tambang yang tak patuh membayar pajak daerah. Desakan ini muncul setelah terungkapnya sejumlah tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Soppeng ternyata selama ini tak patuh untuk membayar pajak.
 
"Pemkab  Soppeng jangan  terlalu  lembek  dalam  menangani  kasus  tambang  nakal  ini.  Mereka  bebas  beroperasi   dan  menunggak  pajak,  tapi  tidak  ada  tindakan  tegas  dari  pihak  berwenang," ujar Sahar salah seorang pemerhati lingkungan di Watansoppeng, Senin 24/3/2025
 
Sahar menjelaskan bahwa  tambang yang aktif beroperasi tetapi tidak pernah membayar pajak sangat  merugikan  pendapatan  daerah  dan  berpotensi  merusak  lingkungan.
 
"Keuntungan  dari  tambang  ini  dinikmati  oleh  segelintir  orang,  sedangkan  kerugiannya  ditanggung  oleh  masyarakat  Soppeng  dalam  bentuk  kerusakan  lingkungan  dan  kehilangan  pendapatan  daerah,"  tegasnya.
 
Lebih jauh Sahar  menuntut  Pemkab  Soppeng  untuk  menetapkan  sanksi  tegas  bagi  tambang  nakal  ini.  Ia mengajukan  saran  agar  tambang  yang  terbukti  menunggak  pajak  agar direkomendasikan pencabutan ijinnya dan segera  dihentikan pengooerasiannya. 
 
"Jangan  biarkan  mereka  terus  beroperasi  dengan  leluasa  dan  merugikan  masyarakat.  Pemkab  harus  tegas  dan  berani  menutup  tambang  yang  nakal," tuntut Sahar

Salah satu tambang yang disebut Sahar sebagai penambang nakal dan di duga telah berbulan bulan mengabaikan kewajibannya untuk membayar pajak tambangnya adalah lokasi tambang yang beroperasi di Lamogo Desa Pattojo Kecamatan Liliriaja. 

Selain itu, Sahar menduga obyek tambang di Lamogo ini tidak mempunyai  Kepala Teknik Tambang (KTT) yang terverifikasi sesuai ketentuan yang wajib dimiliki oleh perusahaan tambang yang tugasnya bertanggung jawab atas operasional tambang sesuai kaidah teknik pertambangan yang baik. 

" Tugas dan tanggung jawab  KTT adalah memastikan operasional tambang berjalan sesuai standar. Kalau tambang tidak memiliki KTT, bisa dipastikan bahwa semua aspek operasional pertambangan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pasti tidak berjalan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku"

"Sehingga dikhawatirkan, operasional tambang ini akan dilaksanakan asal asalan dan berpotensi merusak lingkungan' tandasnya.
Komentar

Tampilkan

  • Tak Bayar Pajak Daerah, Pemkab Soppeng Didesak Segel Lokasi Tambang di Lamogo
  • 0
<>

Terkini