
Ketgam: Lokasi Tambang di Lamogo Desa Pattojo
SOPPENG,MEDIATA.CO.ID--Sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Soppeng mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng untuk mengambil tindakan tegas dan menutup tambang yang tak patuh membayar pajak daerah. Desakan ini muncul setelah terungkapnya sejumlah tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Soppeng ternyata selama ini tak patuh untuk membayar pajak.
"Pemkab Soppeng jangan terlalu lembek dalam menangani kasus tambang nakal ini. Mereka bebas beroperasi dan menunggak pajak, tapi tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang," ujar Sahar salah seorang pemerhati lingkungan di Watansoppeng, Senin 24/3/2025
Sahar menjelaskan bahwa tambang yang aktif beroperasi tetapi tidak pernah membayar pajak sangat merugikan pendapatan daerah dan berpotensi merusak lingkungan.
"Keuntungan dari tambang ini dinikmati oleh segelintir orang, sedangkan kerugiannya ditanggung oleh masyarakat Soppeng dalam bentuk kerusakan lingkungan dan kehilangan pendapatan daerah," tegasnya.
Lebih jauh Sahar menuntut Pemkab Soppeng untuk menetapkan sanksi tegas bagi tambang nakal ini. Ia mengajukan saran agar tambang yang terbukti menunggak pajak agar direkomendasikan pencabutan ijinnya dan segera dihentikan pengooerasiannya.
"Jangan biarkan mereka terus beroperasi dengan leluasa dan merugikan masyarakat. Pemkab harus tegas dan berani menutup tambang yang nakal," tuntut Sahar
Salah satu tambang yang disebut Sahar sebagai penambang nakal dan di duga telah berbulan bulan mengabaikan kewajibannya untuk membayar pajak tambangnya adalah lokasi tambang yang beroperasi di Lamogo Desa Pattojo Kecamatan Liliriaja.
Selain itu, Sahar menduga obyek tambang di Lamogo ini tidak mempunyai Kepala Teknik Tambang (KTT) yang terverifikasi sesuai ketentuan yang wajib dimiliki oleh perusahaan tambang yang tugasnya bertanggung jawab atas operasional tambang sesuai kaidah teknik pertambangan yang baik.
" Tugas dan tanggung jawab KTT adalah memastikan operasional tambang berjalan sesuai standar. Kalau tambang tidak memiliki KTT, bisa dipastikan bahwa semua aspek operasional pertambangan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pasti tidak berjalan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku"
"Sehingga dikhawatirkan, operasional tambang ini akan dilaksanakan asal asalan dan berpotensi merusak lingkungan' tandasnya.