SOPPENG,MEDIATA.CO.ID --Kasus perseteruan antara Rusman dan Andi Muhammad Farid (AMF) yang terjadi beberapa waktu lalu dan menyita perhatian publik di Bumi Latemmamamla, kini memasuki tahap mediasi dengan tujuan menyelesaikan kasus ini melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Pihak kepolisian, sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam menangani kasus ini, telah berupaya melakukan mediasi antara kedua belah pihak.
Tujuannya adalah untuk menyelesaikan perselisihan secara damai dan menghindari proses hukum yang berlarut-larut.
Namun, upaya ini tampaknya belum menghasilkan kesepakatan bagi kedua belah pihak.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim
Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra SH MH yang dikonfirmasi di ruang kerjanya ,Rabu 11/2/2026.
" Sesuai dengan aturan,upaya mediasi sudah dilakukan Polres Soppeng kemarin,(Selasa 10/2/2026 red) dengan menghadirkan R dan AMF , keduanya bertemu tanpa didampingi Penasehat Hukum masing masing"
"Meski upaya mediasi ini belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.Tetapi kedua belah pihak sudah bertemu secara langsung dan mencurahkan isi hati masing masing. Upaya mediasi ini tetap terbuka untuk dilanjutkan guna menemukan titik temu yang dapat diterima oleh kedua belah pihak" ujar Dodie.
Dijelaskan oleh Dodie, dalam penanganan kasus ini, pihaknya tetap memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna memastikan bahwa setiap pihak mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan yang tepat.
" Kasus ini tetap kita tangani on the track, sambil mengupayakan proses mediasi, berkas perkaranya tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku"imbuhnya
Sekadar diketahui, kisruh perseteruan Rusman dan Andi Muhammad Farid diawali soal penempatan 8 PPPK Paruh Waktu yang berbuntut dengan dugaan penganiayaan terhadap Rusman kini terus bergulir dipihak kepolisian atas laporan dugaan penganiayaan yang telah diajukan Rusman pada 28 Desember 2025.


