
Soppeng, – Pemerintah Kabupaten Soppeng, melalui Wakil Bupati Ir. Selle KS Dalle, menegaskan komitmen yang kuat terhadap prinsip keterbukaan informasi publik. Hal ini disampaikan dalam Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan (KIP Sulsel) secara daring melalui Zoom Meeting di La Mataesso Layanan Monitoring Sistem Informasi Kabupaten Soppeng pada Jumat, 23 Mei 2025. Uji publik ini merupakan bagian integral dari upaya KIP Sulsel dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua KIP Sulsel, Fauziah Erwin, dalam sambutannya menjelaskan bahwa uji publik ini merupakan tahap kedua dari proses monitoring dan evaluasi yang berjenjang. Proses ini bertujuan untuk memastikan implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik berjalan efektif dan optimal di seluruh tingkatan pemerintahan di Sulawesi Selatan. Uji publik difokuskan pada pendalaman jawaban kuesioner Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang telah diajukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan. Tujuan utamanya adalah untuk menguji implementasi transparansi dan keterbukaan informasi di masing-masing badan publik, memastikan bahwa informasi publik dapat diakses dengan mudah dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Wakil Bupati Soppeng, Ir. Selle KS Dalle, dalam sambutannya mewakili Pemerintah Kabupaten Soppeng, menegaskan komitmen yang kuat terhadap peningkatan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan melalui penerapan prinsip keterbukaan informasi publik. Beliau menyatakan bahwa sejak awal kepemimpinan, transparansi dan akuntabilitas telah menjadi landasan utama dalam tata kelola pemerintahan Kabupaten Soppeng. Hal ini diyakini sebagai kunci keberhasilan dalam menjalankan roda pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab, meningkatkan kepercayaan publik, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
Meskipun masih dalam tahap awal pemerintahan, Pemkab Soppeng berkomitmen untuk melakukan analisis mendalam dan penyempurnaan terhadap regulasi yang ada terkait keterbukaan informasi publik. Proses ini akan melibatkan penelaahan regulasi sebelumnya dan dilakukan secara teknis dan terukur, bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi terwujudnya keterbukaan informasi publik yang optimal dan mudah diakses oleh masyarakat. Wakil Bupati Selle KS Dalle menekankan pentingnya kepercayaan publik sebagai aset berharga bagi pemerintah. Salah satu kunci utama untuk meraih dan mempertahankan kepercayaan tersebut adalah dengan memastikan keterbukaan informasi publik dapat diakses oleh masyarakat secara mudah dan efektif. Ini merupakan tanggung jawab bersama yang harus terus didorong secara berkelanjutan.
Pemkab Soppeng berkomitmen untuk terus berupaya dalam menganalisis dan menyempurnaan regulasi yang ada agar tercipta lingkungan yang kondusif bagi keterbukaan informasi publik. Komitmen ini diwujudkan melalui berbagai upaya, seperti peningkatan kapasitas PPID, penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang memadai, serta sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang hak akses informasi publik. Dengan demikian, diharapkan Kabupaten Soppeng dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik yang baik dan efektif.
Turut hadir dalam kegiatan uji publik ini Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Soppeng, Sekretaris Diskominfo, Kabid Humas, Pengelolaan Informasi dan Komunikasi, Kasi Layanan Informasi Publik, dan Hubungan Media Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Soppeng. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.