SOPPENG,MEDIATA.CO.ID--Penanganan kasus perseteruan Rusman dengan Ketua DPRD Soppeng yang tengah bergulir di Polres Soppeng saat ini dinilai berjalan Lamban. Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Rusman yang terdiri dari Zulfikar, SH., Risman, SH., dan Firmansyah, SH.
Juru Bicara Kuasa Hukum Rusman,Firmansyah SH menyebut pihaknya telah menyerahkan Surat Permintaan Percepatan Perkara ke Polres Soppeng, atas laporan dugaan tindak pidana yang teregister dengan Nomor LP/B/313/XII/2025/SPKT/ Polres Soppeng/Polda Sulawesi Selatan, Selasa (21/1/2026).
Dalam keterangannya kepada wartawan, Firmansyah menjelaskan bahwa permohonan percepatan diajukan sebagai langkah hukum prosedural, agar perkara yang saat ini masih berada pada tahap penyelidikan tidak berjalan di tempat dan dapat dievaluasi untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
"Permohonan percepatan perkara ini dilakukan, agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi klien kami".ujarnya
Laporan yang dimaksud berkaitan dengan peristiwa dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh salah seorang anggota DPRD Kabupaten Soppeng terhadap korban Rusman, yang terjadi saat Anggota DPRD tersebut mendatangi korban di kantornya.
Dalam peristiwa itu, korban mengaku mengalami tindakan kekerasan fisik yang kemudian dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian.
Ia menyebutkan bahwa selama proses penyelidikan, penyidik Polres Soppeng telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, meminta dan menerima hasil visum et repertum, serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan.
Selanjutnya, Firmansyah menjelaskan secara terbuka seluruh catatan dan data yang dimiliki pihaknya. Ia memaparkan kronologi perkara secara rinci, mulai dari laporan awal korban, proses pemanggilan korban, hingga pemeriksaan saksi-saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Melalui mekanisme permohonan percepatan ini, tim kuasa hukum berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara objektif, profesional, dan transparan, serta mampu memberikan kepastian hukum, baik bagi korban maupun masyarakat luas.
Dalam Surat Permohonan percepatan ini, tim kuasa hukum juga menyerahkan bukti elektronik sebagai bagian dari materi pendukung, berupa pernyataan kuasa hukum terlapor, pernyataan terlapor, serta keterangan pihak kepolisian yang sebelumnya dimuat di media elektronik.
“Bukti elektronik ini kami ajukan sebagai bukti tambahan yang saling menguatkan dengan alat bukti lainnya, bukan sebagai bukti tunggal,” jelas Firmansyah.
Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa langkah yang ditempuh ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.


