Iklan

Polres Soppeng Selamatkan Uang Negara Senilai Rp1,4 Miliar Sepanjang Tahun 2025

mediata
Thursday, January 1, 2026, January 01, 2026 WIB Last Updated 2026-01-02T05:03:55Z

SOPPENG, MEDIATA.CO.ID — Kepolisian Resor (Polres) Soppeng berhasil menyelamatkan aset dan dan Keuangan Pemerintah Kabupaten Soppeng senilai sekira Rp1,4 miliar dari dua perkara menonjol terkait retribusi lahan dan pengelolaan aset milik BPBD Soppeng.

Usaha penyelamatan aset dan keuangan negara ini yang merupakan capaian kinerja Satuan Reserse Kriminal, khususnya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) terungkap dalam konferensi pers akhir tahun yang digelar beberapa waktu lalu di Aula Mapolres Soppeng.

Dalam konferensi pers ini,Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana menjelaskan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 27.B/LHP/XIX.MKS/05/2025, ditemukan adanya potensi kerugian pendapatan daerah akibat tunggakan sewa retribusi Tanah Sawah Ornamen milik Pemda Soppeng untuk periode 2018 hingga 2025. 

"Total tunggakan tersebut mencapai Rp1.409.387.800 yang melibatkan 34 penyewa" 

"Modus yang dilakukan para penyewa yakni memanfaatkan hasil panen untuk kepentingan pribadi tanpa menyetorkan kewajiban sewa sesuai perjanjian yang telah ditetapkan." ungkapnya

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan hingga Mei 2025, penyidik Unit Tipidkor Polres Soppeng berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp985.357.538. Pemulihan tersebut dibuktikan dengan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) yang telah disetorkan ke kas daerah.

Sementara itu, sisa tunggakan sebesar Rp424.030.262 masih dalam proses penyelesaian. Kendala yang dihadapi antara lain enam orang penyewa telah meninggal dunia, sehingga membutuhkan langkah klarifikasi dan koordinasi lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain kasus retribusi lahan, Polres Soppeng juga menindaklanjuti temuan LHP BPK RI Nomor 27.A/LHP/XIX.MKS/05/2024 terkait hilangnya aset berupa peralatan dan mesin di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Soppeng dari pengadaan tahun 2012 hingga 2019.

Dalam temuan tersebut, sebanyak 32 unit aset elektronik dan alat kerja dengan nilai perolehan Rp504.910.700 tidak diketahui keberadaannya. Hingga Maret 2025, Unit Tipidkor berhasil menemukan dan mengamankan kembali 25 unit aset dengan total nilai Rp421.723.200. Sementara tujuh unit aset lainnya senilai Rp83.187.500 masih belum ditemukan dan saat ini berada dalam tahap klarifikasi serta pendalaman lebih lanjut.



Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Soppeng Ipda Alfian Saputra yang dikonfirmasi via WA nya,Jumat 2/1/2026 terkait upaya penyelesaian masalah ini menyebut bahwa meski pemulihan keuangan daerah dan pengembalian aset telah dilakukan, namun proses hukum tetap berjalan.

"Sesuai Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara atau daerah tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi"

“Pengembalian uang atau aset negara tidak serta-merta menghentikan proses pidana. Penegakan hukum tetap dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Alfian

Menurut Alfian, pihaknya saat ini tengah mendalami masalah ini untuk diproses lebih lanjut.

" Kami sementara mendalami kemungkinan kasus ini untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi"tandasnya. 
Komentar

Tampilkan

  • Polres Soppeng Selamatkan Uang Negara Senilai Rp1,4 Miliar Sepanjang Tahun 2025
  • 0
<>

Terkini

Topik Populer