Ketgam : Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Rama Putra SH MH didampingi Kanit Tipikor Ipda Alfian Saputra dan Kades Timusu saat membawakan materi sosialisasi di Ruang Pola Desa Timusu,Selasa 28/4/2026
SOPPENG,MEDIATA.CO.ID-- Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aturan hukum yang berlaku, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Soppeng, bersama jajaran, melaksanakan kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru di Desa Timusu, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, Selasa 28/2026.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi langsung kepada warga agar tidak salah langkah dan memahami batasan-batasan hukum dalam kehidupan sehari-hari, mengingat banyaknya pasal baru yang mengatur tindak pidana yang sebelumnya tidak diatur secara spesifik dalam KUHP & KUHAP lama.
Dalam sosialisasi yang bertema "Memahami Hukum Baru, Mewujudkan Keadilan yang Lebih Pasti.", Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra SH MH menjelaskan secara rinci mengenai perubahan dan penambahan pasal-pasal yang ada dalam KUHP dan KUHAP baru yang mulai diberlakukan secara bertahap.
Dodie menekankan bahwa tujuan utama sosialisasi ini adalah preventif atau pencegahan. Pihak kepolisian ingin masyarakat memahami hukum agar tidak melanggar,, bukan untuk menjerat masyarakat dengan pasal-pasal yang ada.
"Dengan sosialisasi iini, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum serta memperkuat sinergitas antara aparat penegak hukum, pemerintah desa, dan masyarakat dalam mewujudkan keadilan yang lebih pasti serta menjaga situasi kamtibmas yang kondusif"
"Kami hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pemahaman. Dengan mengetahui aturan hukum yang baru, masyarakat diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam bertindak dan berucap, baik secara langsung maupun di dunia maya," urainya
Kegiatan sosialisasi ini, dihadiri oleh para Kepala Desa se-Kecamatan Liliriaja dan Kecamatan Citta, perwakilan BPD, perangkat desa serta tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama.



