DKPP Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Komisioner Bawaslu Soppeng

Table of Contents


SOPPENG, MEDIATA. CO. ID-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak pengaduan mantan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan Lalabata), Ammas, yang melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh Ketua dan anggota Bawaslu Soppeng. Berdasarkan informasi dari laman resmi DKPP, dengan nomor pengaduan 210-P/L-DKPP/VII/2024, DKPP menyatakan bahwa hasil verifikasi material tidak memenuhi syarat.

Dalam pengaduannya, Ammas menduga adanya pelanggaran kode etik oleh para terlapor pada saat rekruitmen Panwaslu Kecamatan. Namun, setelah melalui proses verifikasi material, DKPP memutuskan bahwa laporan tersebut tidak cukup kuat untuk diproses lebih lanjut. Hal ini menunjukkan bahwa bukti dan materi yang disampaikan oleh pengadu belum dapat memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh DKPP.

Sesuai alur pengaduan, pengaduan Ammas ini menjadi tidak dapat diregisterasi perkara dan pelimpahan berkas perkara ke bagian persidangan terhadap teradu ketua dan anggota Bawaslu Soppeng.

Ketua Bawaslu Soppeng, Muhammad Hasbi, menghormati dan mengaprsesiasi para pengadu menempuh jalur hukum.

"Pada prinsipnya mekanisme rekruitmen Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024 sudah prosedural  dan regulatif" tandasnya

Post a Comment